UU ITE

Sebagai contoh kasus tentang penipuan internet atau scam seperti dijelaskan diatas, yang diatur dalam undang-undang ITE pasal 28 (1) tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang, menyatakan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. 
Pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang ITE pasal 45 (2) tahun 2008 yang berbunyi : "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."


Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5 ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Sebagai catatan, beberapa negara maju mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online (computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Cara Menghindari Scam


Sebenarnya untuk meneliti scam atau tidaknya sebuah website itu sangat mudah. Yang perlu kita lakukan hanya memperhatikan perkembangan website tersebut atau lebih lengkapnya, mari kita simak tips menghindari SCAM berikut ini :

1. Perhatikan Sistem Kerja
Langkah pertama yang perlu kita perhatikan adalah sistem kerjanya. Hati-hati dengan program yang meng-hipnotis mata kita, agar kita dapat mengikuti program tersebut.
Contohnya : Kita sebagai member akan dibayar besar, sedangkan kerja  kita sendiri terbilang kecil (mudah dilakukan) kemungkinan besar, program ini adalah SCAM.



2. Perhatikan Nilai Komisi 
Kebanyakan kita tergiur oleh program yang memberikan komisi besar (beda dengan umumnya). Misal, kita ditawari untuk menjadi member web "mereka" dengan membayar Rp100.000,00 dengan tanpa kerja, dan 1 bulan kemudian mendapat income sebesar Rp300.000.000,00. Kalau orang yang waras pasti berpikir "bagaimana mungkin dengan modal yang kecil dan tanpa kerja bisa menghasilkan Rp300.000.000,00 dalam 1 bulan?". Jika kita berpikiran sehat lebih baik jauhi bisnis seperti ini karena kita bukanya untung malah rugi. Hal ini sering terjadi di program-program PTC.

3. Perhatikan umur website 
Website yang terpercaya dan benar-benar membayar pada umunya sudah berumur paling sedikit satu setengah tahun. Maka saya sarankan ikuti program yang sudah berumur sekian. Kita dapat mengecek umur sebuah website dengan tool yang di berikan oleh situs http://www.domaintols.com
 . 
Misalnya jika kita ingin mendaftar progam PTC, silahkan daftar di
 http://www.bux.to,http://www.neobux.com  
Website PTC tersebut telah terbukti membayar dan artinya bukan SCAM.

4. Bertanya di yahoo answer 
Yahoo answer adalah tempat berkumpulnya semua orang, termasuk para pebisnis online yang sudah berpengalaman.
Bertanyalah di yahoo answer dengan cara yang baku dan gunakanlah bahasa yang mudah di mengerti.

5. Siapa Pemilik Web
Biasanya pemilik website memberikan nama lengkap, alamat, dan fotonya. Jika semua sudah jelas jangan mudah terpecaya dulu, cari tahu tentang sipemilik web tersebut apakah orang yang dapat dipercaya atau hanya main-main saja dengan bisnisnya. Lebih baik baca dahulu tentang bisnis yang ditawarkan, jika ada kata-kata yang agak meragukan sebaiknya hati-hati. Misalnya seperti "online dan terpercaya sejak tahun 2002" padahal websitenya baru berumur 1 atau 2 tahun yang lalu.

6. Tidak Ada Testimoni Dari Orang Lain
Jika dalam website tersebut terdapat testimoni, lebih baik perhatikan apakah testimoni tersebut benar atau tidak. Lebih baik jika testimoni tersebut di tulis oleh nama-nama yang sudah terkenal, karena mereka tidak mau nama mereka menjadi jelek karena memberikan testimoni pada bisnis online palsu. Jika testimoni pada member biasa juga harus diperhatikan apakah kata-kata tersebut benar atau hanya mengada-ada saja atau diluar logika kita.


7. Produk atau Jasa Tidak Jelas
Pahami terlebih dahulu tentang produk yang ditawarkan. Jika kamu mengalami kebingungan atau punya pertanyaan dalam hati, "sebenarnya apa sih yang dia tawarkan?" lebih baik tinggalkan saja, karena tidak ada kejelasan tentang produk tersebut.

8. Tidak Banyak yang Merekomendasikan
Ini yang paling penting, semakin banyak yang merekomendasikan atau mengajak untuk memilih produk A ketimbang produk B maka produk A tersebut semakin baik dan terpecaya. Kamu bisa menanyakan pada forum-forum atau search di Google dengan kata kunci seperti ini "apakah produk A SCAM?", nanti akan terlihat hasilnya.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS