UU ITE
Sebagai contoh kasus tentang penipuan
internet atau scam seperti dijelaskan diatas, yang diatur dalam undang-undang
ITE pasal 28 (1) tahun 2008 tentang perbuatan yang dilarang, menyatakan bahwa
"Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”.
Pelaku dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang ITE pasal 45 (2) tahun 2008 yang berbunyi : "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Untuk pembuktiannya, APH bisa menggunakan bukti
elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagai perluasan bukti sebagaimana Pasal 5
ayat (2) UU ITE, di samping bukti konvensional lainnya sesuai dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi Pasal 5 UU ITE:
(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di
Indonesia
Sebagai catatan, beberapa negara maju
mengkategorikan secara terpisah delik penipuan yang dilakukan secara online
(computer related fraud) dalam ketentuan khusus cyber crime. Sedangkan di
Indonesia, UU ITE yang ada saat ini belum memuat pasal khusus/eksplisit tentang
delik “penipuan”. Pasal 28 ayat (1) UU ITE saat ini bersifat general/umum
dengan titik berat perbuatan “penyebaran berita bohong dan menyesatkan” serta
pada “kerugian” yang diakibatkan perbuatan tersebut. Tujuan rumusan Pasal 28
ayat (1) UU ITE tersebut adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak
dan kepentingan konsumen. Perbedaan prinsipnya dengan delik penipuan pada KUHP
adalah unsur “menguntungkan diri sendiri” dalam Pasal 378 KUHP tidak tercantum
lagi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE, dengan konsekuensi hukum bahwa diuntungkan
atau tidaknya pelaku penipuan, tidak menghapus unsur pidana atas perbuatan
tersebut dengan ketentuan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi
orang lain.
Delik khusus “penipuan” dalam UU ITE, baru akan
dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Revisi UU ITE yang saat ini
dalam tahap pembahasan antar-kementerian.
Read Users' Comments (0)